Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral

Viral SK CPNS Pemprov dan Kabupaten Ditangguhkan hingga 2026, Begini Penjelasan BKN

Belakangan viral SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditangguhkan hingga 2026.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral SK CPNS Pemprov dan Kabupaten Ditangguhkan hingga 2026, Begini Penjelasan BKN
TribunWow.com
SK CPNS: Foto ilustrasi calon pegawai negeri sipil, diambil dari TribunWow.com, Minggu (23/2/2025). Beredar di media sosial terkait penangguhan SK CPNS 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Belakangan viral SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditangguhkan hingga 2026.

Melansir Kompas.com, Penundaan SK yang dimaksud merupakan CPNS 2024 di tingkat pemerintahan provinsi dan kabupaten.

"Info A1 dr ortu, CPNS 2025 (2024 test) level kab/prov banyak yg ditunda sampai 2026," tulis unggahan akun X @kla****, Rabu (19/2/2025).

Kebijakan ini disinyalir bagian dari efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, seleksi CPNS baru saja menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Jumat (21/2/2025). 

Jika mengacu Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN 2024, usulan penetapan NIP CPNS selanjutnya akan dilakukan 22 Februari-23 Maret 2025.

Setelah itu, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun atau masa prajabatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Lansia Desa Kaidundu Gorontalo Ditemukan Meninggal Dunia di Perkebunan Kemiri

Lantas, benarkah kabar penerimaan SK CPNS ditangguhkan hingga 2026?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, belum mendapat kabar terkait penundaan penerimaan SK CPNS 2024

Meski demikian, dia mengatakan penundaan CPNS di tingkat pemprov/kabupaten itu semestinya tidak terjadi.

"Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/2/2025). 

Di sisi lain, Ridwan menyampaikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam efisiensi anggaran. 

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih perlu mengecek kebenaran kabar tersebut. 

Ridwan mengatakan, jika berkaca pada 2021 silam, penundaan atau penangguhan CPNS pernah terjadi saat pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved