Kades Jadi Calo PPPK
Anto Hanapi Ngaku ATM Kena Hack usai Terima Transferan Rustam Pomalingo, Keluarga Nurhayati Kecewa
Uang sebesar Rp68 juta belum diterima oleh keluarga Nurhayati Husain, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Diberitakan TribunGorontalo.com, seorang wanita berinisial NH, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mengaku ditipu oleh Rustam Pomalingo.
Rustam Pomalingo dikenal sebagai Kepala Desa (Kades) Hutabohu itu telah menerima uang sebesar Rp 60 juta.
Uang itu diserahkan pihak keluarga NH melalui perantara Azis Lateka.
Rustam disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan Rustam Pomalingo sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.
"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada Azis Lateka agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena Azis Lateka dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada Azis Lateka pada 7 Oktober 2023.
Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
Rustam lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.