Berita Gorontalo

Waspada! Polres Gorontalo Kini Punya Alat Deteksi Volume Suara Knalpot

Kasat Lantas Polres Gorontalo, IPTU Brata Citra Sakti Purnomo mengungkapkan alat ini membantu pihaknya menilai lebih objektif. 

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
ALAT UKUR SUARA -- Personel Polres Gorontalo saat melakukan uji alat ukur kebisingan knalpot kenderaan, Sabtu (22/2/2025). Alat ukur ini akan membantu mendeteksi volume sebuah knalpot. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Gorontalo kini bisa mendeteksi volume suara knalpot kendaraan

Sebab, kini korps sabuk putih itu memiliki alat pendeteksi angka desibel suara knalpot. 

Kasat Lantas Polres Gorontalo, IPTU Brata Citra Sakti Purnomo mengungkapkan alat ini membantu pihaknya menilai lebih objektif. 

"Alat ini akan didekatkan ke knalpot kendaraan untuk mengukur desibel suara yang dihasilkan. Jika melebihi batas yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi," ujarnya dalam siaran langsung di Facebook Tribun Gorontalo, Sabtu (22/2/2025).

Aturan yang Mengikat Pengguna Knalpot Bising

Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas karena komponen kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 menetapkan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc adalah 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc batas maksimalnya adalah 83 dB.

Polda Gorontalo bersama Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto menggelar razia knalpot bising dan sidang di tempat pada Jumat (21/2/2025) di depan Samsat Limboto.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Otanaha 2025, yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 11.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 44 pelanggar terjaring, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Para pelanggar yang terkena tilang dapat langsung menyelesaikan denda di lokasi melalui petugas Kejaksaan Negeri Limboto, sesuai keputusan hakim.

IPTU Brata Citra Sakti Purnomo menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami melihat masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm dan surat kendaraan tidak lengkap. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara," katanya.

Tak hanya menindak pelanggar, polisi juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang taat aturan dengan membagikan helm gratis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved