THR dan Gaji 13 PNS 2025

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

Canva
ILUSTRASI THR PNS - Foto Ilustrasi THR dan Gaji-13 PNS. Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025. 

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok 22 Feb 2025 : Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved