THR dan Gaji 13 PNS 2025
Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Editor:
Minarti Mansombo
Canva
ILUSTRASI THR PNS - Foto Ilustrasi THR dan Gaji-13 PNS. Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok 22 Feb 2025 : Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.