Berita Gorontalo

Gorontalo Sejak Akhir 2024 tak Lagi Ekspor Sapi, PMK Biang Keroknya

Tercatat, nyaris tiga bulan belum ada satupun sapi Gorontalo  yang berhasil diekspor gara-gara penyakit tersebut. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PMK DI GORONTALO : Ternak Sapi di Pasar Hewan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/4/2024). Dua bulan belum ada ekspor sapi dari Gorontalo ke luar daerah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Gorontalo menghentikan ekspor sapi Gorontalo lantaran penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masif. 

Tercatat, nyaris tiga bulan belum ada satupun sapi Gorontalo  yang berhasil diekspor gara-gara penyakit tersebut. 

Temuan merebaknya PMK ini dideteksi sejak Oktober 2024 dan puncaknya hingga akhir tahun. 

Terkahir ekspor sapi melalui pelabuhan tercatat di bulan November 2024.

Di tahun yang sama, sempat ada rencana ekspor sapi namun terkendala karena banyaknya sapi yang positif PMK.

Padahal sebelumnya, Gorontalo rutin ekspor sapi sekitar 300-500 ekor sapi setiap bulannya. 

PMK menjadi sebab mengapa hingga kini Februari 2025 ini, belum ada ekspor sapi dari Gorontalo

Sebenarnya ada pengguna jasa yang ingin mengekspor, namun sebagian besar sapi berdasarkan hasil uji, positif terpapar PMK. 

"Saya contohkan misalnya ada 130 yang diuji di dinas, itu hanya 31 ekor yang negatif," ungkap Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Gorontalo, Laras Istian Widodo, Jumat (21/2/2025).

Karena dinilai terlalu sedikit yang layak ekspor, maka pengguna jasa tidak melanjutkan proses permohonan pengujian ke Balai Karantina.

Dari setiap wilayah baik kabupaten maupun kota, tercatat sudah ada temuan kasus PMK. 

Laras menyebut dalam proses ekspor ternak, pihaknya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 yang dikeluarkan bulan Januari lalu. 

Surat tersebut tidak hanya untuk ekspor sapi melainkan seluruh ternak yang rentan terhadap PMK kategori kuku belah meliputi kambing, domba, kerbau dan babi. 

Dalam regulasinya, sebelum bermohon ke Balai Karantina, ternak harus sudah divaksin PMK sebanyak dua kali dan hasilnya harus negatif uji. 

"Selanjutnya ada sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh otoritas setempat dalam hal ini adalah dinas," bebernya Laras. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved