Kabar Artis

Kasus Dugaan Pemerasan, 13 Saksi Diperiksa hingga Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan serta kemungkinan pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.(*)

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Humas Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebgai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau TPPU pada Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys terus bergulir.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus ini, yang akhirnya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan dokumen yang terdiri dari bukti transfer uang dari korban kepada tersangka, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, serta dokumen lain yang relevan, termasuk fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.

Selain itu, terdapat 13 barang bukti lainnya yang telah disita, di antaranya lima flash disk berisi dokumen elektronik.

Delapan telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi elektronik terkait kasus ini.

Tak hanya saksi fakta, lima saksi ahli juga turut dimintai keterangan guna memperkuat penyidikan.

Dengan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, Nikita Mirzani disangkakan dengan tiga pasal sekaligus, yakni:

Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE – terkait pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pasal 368 KUHP – terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun.

Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU – terkait tindak pidana pencucian uang yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publik pun menantikan kelanjutan kasus ini, mengingat sosok Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan.

Pihak kepolisian mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum kliennya.

Kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan serta kemungkinan pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved