THR dan Gaji 13 PNS 2025

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

Canva
ILUSTRASI THR PNS - Foto Ilustrasi THR dan Gaji-13 PNS. Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Hari Idul Fitri atau Lebaran tahun ini akan jatuh kira-kira pada 31 Maret dan 1 April 2025. Lebaran menjadi momen yang paling dinanti.

Tidak hanya sebagai hari kemenangan bagi umat muslim, tetapi pada momen ini tunjangan hari raya (THR) akan cair bagi pegawai di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

Hal ini dipaparkannya dalam konferensi pers di Istana Negara, pada Senin (17/2/2025), Prabowo menyebutkan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) itu akan dibayarkan pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Baca juga: Gorontalo Sejak Akhir 2024 tak Lagi Ekspor Sapi, PMK Biang Keroknya

Komponen gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2025 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.

Meski begitu, bendahara negara itu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.

Namun, Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan.

Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani

Jadwal pencairan

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved