THR dan Gaji 13 PNS 2025
Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, 13 Saksi Diperiksa hingga Nikita Mirzani Jadi Tersangka
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
- Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
- Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
- Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
- Menghubungi bendahara instansi
- Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
- Bank tempat gaji diterima
- Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.
PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.