THR dan Gaji 13 PNS 2025

Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

Canva
ILUSTRASI THR PNS - Foto Ilustrasi THR dan Gaji-13 PNS. Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Ini Jadwal dan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Hari Idul Fitri atau Lebaran tahun ini akan jatuh kira-kira pada 31 Maret dan 1 April 2025. Lebaran menjadi momen yang paling dinanti.

Tidak hanya sebagai hari kemenangan bagi umat muslim, tetapi pada momen ini tunjangan hari raya (THR) akan cair bagi pegawai di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Prabowo telah mengumumkan THR bagi ASN dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.

Hal ini dipaparkannya dalam konferensi pers di Istana Negara, pada Senin (17/2/2025), Prabowo menyebutkan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) itu akan dibayarkan pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Baca juga: Gorontalo Sejak Akhir 2024 tak Lagi Ekspor Sapi, PMK Biang Keroknya

Komponen gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2025 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.

Meski begitu, bendahara negara itu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.

Namun, Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan.

Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani

Jadwal pencairan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, 13 Saksi Diperiksa hingga Nikita Mirzani Jadi Tersangka

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

  • Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
  • Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
  • Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
  • Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
  • Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
  • Menghubungi bendahara instansi
  • Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
  • Bank tempat gaji diterima
  • Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.

PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok 22 Feb 2025 : Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved