Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Kedapatan Curi Pisang 4 Tandan Seharga Rp250 Ribu, Siswa SMP di Pati Viral Diarak Warga

Gegara mencuri pisang empat tandan, siswa SMP di Jati diarak warga. Jika dihitung, pisang sebanyak 4 tandan tersebut seharga Rp250 Ribu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kedapatan Curi Pisang 4 Tandan Seharga Rp250 Ribu, Siswa SMP di Pati Viral Diarak Warga
Kolase TribunGorontalo.com/Polresta Pati
REMAJA CURI PISANG - AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tandun pisang dari kebun warga, Senin (17/2/2025). Kepergok mencuri pisang tanduk 4 tandan di kebun milik Kamari (50), remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga. 

Sampai akhirnya warga membawa sang Kades tersebut bersama sang janda ke balai desa dikawal warga ramai.

Di sana digelar pertemuan dikawal aparat terkait aduan warga tersebut.

Dikutip dari Tribun Jateng, warga merasa geram karena mencurigai sang Kades punya hubungan gelap dengan seorang janda berinisial M. 

Menurut warga, Pak Kades S dan M sudah tinggal serumah selama hampir satu tahun tanpa memiliki ikatan yang sah hingga M sampai hamil.

Padahal, menurut mereka Kades S ini masih memiliki seorang istri sah meskipun sudah pisah ranjang.

Nasib Sang Kades

Nasib Kades S ini kini berada di tangan Inspektorat.

Baca juga: Instagram Hadirkan Tombol Semacam Dislike di Postingan, Masih Uji Coba

Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto, terkait laporan kasus tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Tadi malam kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” ucap Agus saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (18/1/2025).

Agus menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk membentuk tim investigasi. 

Namun demikian, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila tersebut.

“Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tutur dia.

Ditanya tentang ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Kades Tanjungrejo, Agus mengatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved