Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Kedapatan Curi Pisang 4 Tandan Seharga Rp250 Ribu, Siswa SMP di Pati Viral Diarak Warga

Gegara mencuri pisang empat tandan, siswa SMP di Jati diarak warga. Jika dihitung, pisang sebanyak 4 tandan tersebut seharga Rp250 Ribu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kedapatan Curi Pisang 4 Tandan Seharga Rp250 Ribu, Siswa SMP di Pati Viral Diarak Warga
Kolase TribunGorontalo.com/Polresta Pati
REMAJA CURI PISANG - AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dimintai keterangan di Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati seusai kedapatan mencuri empat tandun pisang dari kebun warga, Senin (17/2/2025). Kepergok mencuri pisang tanduk 4 tandan di kebun milik Kamari (50), remaja berinisial AAP (17) diarak oleh warga. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gegara mencuri pisang empat tandan, siswa SMP di Jati diarak warga.

Jika dihitung, pisang sebanyak 4 tandan tersebut seharga Rp250 Ribu.

Belum diketahui motif sang pelaku apa, namun ia kedapatan saat melancarkan aksinya.

Dilansir dari TribunMedan.com, Kejadian ini terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sekira pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Karanganom Tulungagung, 2 Pengendara Tewas

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan, pelaku yang merupakan pelajar SMA asal Kecamatan Trangkil tertangkap basah saat melakukan pencurian.

"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan 1 tongkat kayu," ujar dia, Selasa (18/2/2025).

Setelah kejadian, korban membawa AAP ke kantor desa.

Sepanjang perjalanan, pelaku menjadi tontonan warga dan videonya pun viral di media sosial.

Di balai desa, pihak korban dan pelaku melakukan mediasi.

AAP diwakili oleh kakeknya sebagai wali, dan mereka menandatangani surat pernyataan di hadapan Kepala Desa setempat.

Dalam surat tersebut, pelaku menyatakan kesediaan untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan ke depan.

Baca juga: Ronaldo ke Indonesia Ternyata Masih Simpang Siur: Panitia Tidak Jelas hingga Tak Ada Penerbangan

Selain itu, pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut AKP Mujahid, nilai pisang yang dicuri pelaku mencapai Rp250.000.

Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apapun setelah adanya kesepakatan tersebut.

Kasus Lainnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved