Tribun Podcast
Mengenal Coretax : Sistem Administrasi Perpajakan Baru yang Mulai Berlaku Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem baru yakni coretax yang dimulai pada 1 Januari 2025 kemarin.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNGORONTALO.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem baru yakni coretax yang dimulai pada 1 Januari 2025 kemarin.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap saat menjadi tamu dalam acara Tribun Podcast yang dipandu oleh Minarti Mansombo dan Pralilla.
"Sistem ini mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak," kata Primadona
Ia menjelaskan coretax ini merupakan sistem modern yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti dalam administrasi perpajakan.
Mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak, semuanya akan terintegrasi dalam satu sistem.
Baca juga: Jadwal KM Tidar Kapal Pelni Februari 2025: Malam Ini Berangkat dari Makassar Menuju Baubau
"Tujuannya jelas, untuk memudahkan wajib pajak, mengurangi penggunaan banyak aplikasi, serta meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan," jelasnya
Namun kata ia, karena ini adalah sistem baru, terdapat beberapa kendala yang muncul pada tahap awal implementasi, yang mungkin menyebabkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat dan wajib pajak.
"Oleh karena itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, khususnya di Provinsi Gorontalo, meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan berharap masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan seiring berjalannya waktu, sehingga di masa depan tidak ada lagi kendala yang mengganggu," ucapnya
Ia menambahkan, meskipun coretax sudah digunakan dalam berbagai layanan seperti pendaftaran NPWP baru, pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan data, validasi, dan pembuatan tagihan untuk tahun pajak 2025,
Namun khusus pelaporan SPT tahunan 2024 kata ia, masih menggunakan sistem yang lama, yaitu DJP Online.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk badan atau korporasi adalah 30 April 2025," ujarnya
Lebih lanjut dalam mempermudah wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, pihaknya akan melakukan layanan jemput bola.
Program tersebut akan dimulai minggu depan, pihaknya akan membuka layanan di luar kantor.
Program tersebut dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kesulitan datang langsung ke kantor pajak pada hari kerja.
Baca juga: 4 Polisi Diduga Peras Dana DAK Dinas Pendidikan Sumut, Termasuk Personel Tipidkor Polda
"Mulai minggu depan, kami akan melakukan layanan di luar kantor, kita akan tempatkan petugas di pojok pajak, yang berada di pusat - pusat keramaian di Provinsi Gorontalo, seperti mall misalnya," ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tribun-Podcast-dsgfhs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.