Tribun Podcast
Mengenal Coretax : Sistem Administrasi Perpajakan Baru yang Mulai Berlaku Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem baru yakni coretax yang dimulai pada 1 Januari 2025 kemarin.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Minarti Mansombo
Lebih lanjut ia mengimbau, di tengah penerapan sistem baru ini, wajib pajak diharapkan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mungkin terjadi.
Seperti pencurian data pribadi, yang mengatasnamakan pegawai DJP, hingga penipuan yang mengaku sebagai Kantor Pajak untuk rekrutmen pegawai.
Karena itu, wajib pajak di Provinsi Gorontalo diminta untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, dan segera menghubungi kantor pajak setempat jika menerima pesan mencurigakan dari seseorang.
Kata Primadona, mereka akan mengirimkan pesan singkat atau telepon yang mengarahkan untuk mengklik link tertentu yang dikirimkan.
Modus ini banyak digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan alasan berkaitan pelaporan SPT tahunan atau sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu coretax.
"Mereka memanfaatkan momen seperti ini, yang memang sedang ada masa pelaporan SPT, untuk mengelabui wajib pajak dengan meminta mereka melakukan pembaruan data atau klik link tertentu," ungkapnya.
Baca juga: Fatiyah Entengo Anak Korban Penikaman di Boalemo Gorontalo Menangis Histeris hingga Jatuh Pingsan
Ia menjelaskan link yang dikirimkan oleh oknum tersebut bisa berisi perangkat untuk mencuri data pribadi wajib pajak.
"Kantor pajak tidak pernah mengirimkan tautan untuk memperbarui data pribadi. Semua proses pembaruan data dilakukan melalui sistem resmi yang dapat diakses secara online," jelasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tribun-Podcast-dsgfhs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.