Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat, Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di Tangerang, mengingat dampaknya tidak hanya pada Arsin, tetapi juga pada masyarakat yang terlibat

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. 

Namun, dalam beberapa kasus, dokumen tersebut ternyata telah dipalsukan, lalu diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk diterbitkan sertifikat.

Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan di area perairan laut Desa Kohod, yang secara hukum seharusnya tidak dapat diberikan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.

Saat ini, Arsin dan tiga tersangka lainnya telah dikenakan status tersangka, dan polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya dugaan korupsi atau tindak pidana lain dalam kasus ini.

Sementara itu, Yunihar menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan, dengan alasan bahwa Arsin tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

Namun, dengan banyaknya bukti yang ditemukan, termasuk dokumen transaksi keuangan, Arsin dipastikan akan menghadapi proses hukum yang tidak mudah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di Tangerang, mengingat dampaknya tidak hanya pada Arsin, tetapi juga pada masyarakat yang terlibat dalam kepemilikan lahan di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved