Pengguna Narkoba di Gorontalo
ZH, Tersangka Kasus Narkoba di Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman Mati dan Denda Rp10 Miliar
Satu dari 12 tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terancam hukuman mati setelah polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Satu dari 12 tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terancam hukuman mati setelah polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Tersangka yang dijerat dengan ancaman hukuman mati ini berinisial ZH yang bertugas menjadi pengedar utama narkoba.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Pohuwato AKBP Winarno saat konferensi pers di Polres Pohuwato, Kamis (13/02/2025).
Baca juga: Polres Pohuwato Gorontalo Berhasil Ringkus 12 Tersangka Narkoba Jaringan Sulawesi Tengah
Kapolres menegaskan bahwa tersangka pengedar utama akan menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKBP Winarno menjelaskan bahwa total 12 tersangka telah diamankan, dengan satu di antaranya berperan sebagai pengedar utama.
“Dari 12 tersangka yang kami amankan, 11 merupakan pengguna, sementara satu orang lainnya adalah pengedar narkotika yang membeli dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pohuwato,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Trik Licik Pengedar Narkoba di Kota Gorontalo, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka
Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, 261 butir pil koplo (trihexyphenidyl), serta uang tunai Rp7.545.000.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni Kecamatan Marisa 2 lokasi, Kecamatan Popayato Barat 2 lokasi, Desa Motolohu Kecamatan Randangan 1 lokasi, dan Desa Marisa Popayato Barat 1 lokasi.
Kapolres mengungkapkan seluruh barang bukti berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Para tersangka mendapatkan narkotika dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di Kabupaten Pohuwato,” jelasnya.
Tersangka berinisial ZH diketahui sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.
Baca juga: Detik-detik Bunda Cahaya sang Pengedar Narkoba Jaringan Sulawesi Dibekuk Polisi Gorontalo
Ia membeli sabu dari Sulawesi Tengah, mengemasnya dalam paket kecil, dan menjualnya dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket, sementara pil koplo dijual seharga Rp8.000 per butir.
Selain itu, 11 tersangka lainnya juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas jaringan narkotika di Pohuwato dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.