Pengguna Narkoba di Gorontalo

Polres Pohuwato Gorontalo Berhasil Ringkus 12 Tersangka Narkoba Jaringan Sulawesi Tengah

Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan 12 tersangka kasus peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukumnya.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Humas Polres Pohuwato
NARKOBA - Polres Pohuwato saat melakukan konferensi pers terkait peredaran dan penggunaan narkoba di wilayahnya, Kamis (13/2/2025) sore. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan 12 tersangka kasus peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukumnya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pohuwato, Kamis (13/2/2025) sore.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno mengumumkan penangkapan 12 tersangka dalam kasus narkotika yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan dua perempuan.

“Sebanyak 11 di antaranya berperan sebagai pengguna, sementara 1 tersangka bertindak sebagai pengedar,” ujar Kapolres.

Baca juga: Trik Licik Pengedar Narkoba di Kota Gorontalo, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

Lebih lanjut AKBP Winarno menjelaskan barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi narkotika jenis sabu, 261 butir pil koplo (trihexyphenidyl), serta uang tunai Rp7,5 juta.

Penangkapan ini dilakukan di berbagai titik di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Titik-titik tersebut yakni di Kecamatan Marisa 2 lokasi, Kecamatan Popayato Barat 2 lokasi, Desa Motolohu Kecamatan Randangan 1 lokasi, dan Desa Marisa Popayato Barat 1 lokasi.

Kapolres juga mengungkapkan seluruh narkoba tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Para tersangka mendapatkan narkotika langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Kabupaten Pohuwato,” jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Bunda Cahaya sang Pengedar Narkoba Jaringan Sulawesi Dibekuk Polisi Gorontalo

Salah satu tersangka, berinisial ZH, diketahui sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.

Ia membeli sabu dari Sulawesi Tengah, mengemasnya dalam paket kecil, dan menjualnya dengan harga Rp100-200 ribu per paket. 

Tak hanya sabu, ZH juga menjual pil koplo seharga Rp8 ribu per butir.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengedar dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Kasus Narkoba di Gorontalo Naik 51 Persen, Perkara Sabu dan Ganja Tertinggi

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban di Pohuwato,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved