Pengedar Narkoba Ditangkap
Trik Licik Pengedar Narkoba di Kota Gorontalo, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka
Perempuan berinisial MD (53) alias Bunda Cahaya diringkus polisi, pada Senin (10/2/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Perempuan berinisial MD (53) alias Bunda Cahaya diringkus polisi, pada Senin (10/2/2025).
MD ditangkap sekitar pukul 07.15 WITA di rumahnya, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Ia ketahuan menyembunyikan lima paket sabu dalam sebuah boneka.
Petugas menduga cara ini digunakan untuk menyamarkan peredaran narkoba dan menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah polisi mendapatkan informasi akurat dari jaringan intelijen.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara, Sopir Loncat sebelum Tabrak Pohon
Kronologi penangkapan
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menargetkan seorang bandar besar bernama YRR alias Ongki.
Pelaku diketahui beroperasi di Mautong, Sulawesi Tengah.
Menurut Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan bahwa polisi menyamar menjadi pembeli (undercover boy).
"Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (13/2/2025).
"Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam sebuah boneka," tambah AKP Dimas.
Setelah mengamankan MD, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung AKP Dimas Wicaksono Wijaya bergerak ke Mautong, Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk menangkap bandar utama, YRR alias Ongki.
Dengan dukungan Satres Narkoba Polres Parigi Moutong, polisi berhasil meringkus Ongki dan membawanya kembali ke Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Rabu, 12 Februari 2025, karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan peredaran narkotika di Gorontalo bisa ditekan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.