Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu

Kejari Sita 2 Boks Berkas dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menyita dua box yang berisi sejumlah dokumen di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kejari Sita 2 Boks Berkas dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENGGELEDAHAN BERKAS - Tim Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo membawa sejumlah dokumen dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2024). Penggeledahan dilakukan Kejari mulai pukul 09.00 WITA. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan," tutup Abvianto.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved