Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu
Kejari Sita 2 Boks Berkas dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menyita dua box yang berisi sejumlah dokumen di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tim-Khusus-Kejari-Kabupaten-Gorontalo-membawa-sejumlah-dokumen.jpg)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan," tutup Abvianto.