Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu
Kejari Sita 2 Boks Berkas dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menyita dua box yang berisi sejumlah dokumen di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tim-Khusus-Kejari-Kabupaten-Gorontalo-membawa-sejumlah-dokumen.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menyita dua box yang berisi sejumlah dokumen di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Adapun penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledehan dibeberapa ruang seperti di rungan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Gorontalo, Bendahara, Kepala Bidang (Kabid) serta PPTK.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim mengatakan pengeledahan ini dalam rangka lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korusi Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang menggunakan anggaran PEN.
"Adaun hari ini upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo, dalam kaitannya penyidikan perkaran Jalan Samaun, Pulubuhu-Bolihuangga," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (13/2/2025).
Ia menuturkan sesuai denga prosedur dan persetujuan Penggeledahan oleh pengadilan maka tim penyidik telah menyita dokumen-dokumen yang berkait dengan perakara ini.
"Atas persetujuan pengadilan maka kami telah menyita sejumlah dokumen yang berkait denhan perkara ini, ada dua box yang kami sita," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Insyallah tidak terlalu lama akan merampungkan tahap satu kepada penuntut umum," bebernya.
Selain itu, katanya dalam waktu dekat akan ada pemanggilan para saksi.
"Terutama saksi yang akan menerangkan para tersangka," tegasnya.
Dari pantauan di lapangan, tim yang turun langsung sekitar delapan orang dari satuan khusus tim penyidik.
Mereka sekiranya turun di lapangan pukul 09.00 hingga 10.55 WITA.
Adapun kejari mengamankan sejumlah berkas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlihat tim penyidik memasuki beberapa ruangan dan langsung memeriksa berkas, kemudian mengamankan beberapa berkas yang diperlukan.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara, Sopir Loncat sebelum Tabrak Pohon
Heryanto Kodai Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Heryanto terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).
Selain Kadis PUPR, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Abvianto mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Kami menetapkan ketiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Abvianto.
Lebih lanjut Abvianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai berperan dalam menyetujui permintaan seseorang berinisial NT untuk menjadi pelaksana proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sebelum proses penunjukan langsung dilakukan.
Heryanto juga Menerima aliran dana setidaknya sebesar Rp75 juta melalui seorang perantara berinisial AA, yang sumber dananya berasal dari NT dan AO.
Dana ini berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa.
"Ia juga memerintahkan SP selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan proyek," terang Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto.
Tak hanya itu tersangka lainnya SP selaku pejabat Pembuat Komitmen membantu NT dalam melengkapi dokumen penawaran CV Irma Yunika. Termasuk dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran, serta mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.
Kata Abvianto, tersangka SP menerima aliran dana sebesar Rp10.000.000,00 dari NT, di mana Rp5.000.000,00 telah dikembalikan melalui transfer dan Rp2.000.000,00 digunakan untuk jamuan makan tim monitoring.
"Kemudian menyetujui laporan hasil pekerjaan yang menyatakan bahwa proyek telah sesuai spesifikasi dalam kontrak, meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton," tegas Abvianto.
Selain itu tersangka ST selaku Konsultan Pengawas membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan proyek CV Irma Yunika dengan imbalan jasa sebesar Rp6.000.000,00.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan," tutup Abvianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.