Korupsi Proyek Jl Samaun Pulubuhu
BREAKING NEWS: Buntut Kasus Korupsi Heryanto Kodai, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Digeledah
Pantauan TribunGorontalo.com, tim yang turun langsung sekitar delapan orang dari satuan khusus sekitar pukul 09.00 WITA.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-PUPR-Kabupaten-Gorontalo-digeledah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kantor PUPR Kabupaten Gorontalo Digeledah Kejari, Kamis (13/2/2024).
Pantauan TribunGorontalo.com, tim yang turun langsung sekitar delapan orang dari satuan khusus sekitar pukul 09.00 WITA.
Hingga dengan saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah berkas.
Terlihat tiga petugas perempuan dan lima laki-laki mengamankan sejumlah berkas.
Dalam perbincangan Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim menuturkan bahwa nantinya akan ada pemanggilan saksi-saksi.
"Nanti akan ada pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya kepada salah satu ASN di PUPR.
Ia menuturkan pengeledahan ini merupakan lanjutan penyelidikan dari kasus korupsi Jalan Samaun, Pulubuhu-Bolihuangga yang menyeret Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Heryanto terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).
Selain Kadis PUPR, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Baca juga: Detik-detik Bunda Cahaya sang Pengedar Narkoba Jaringan Sulawesi Dibekuk Polisi Gorontalo
Heryanto Kodai Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Heryanto terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).
Selain Kadis PUPR, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.