Minggu, 15 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Samaun Pulubuhu

BREAKING NEWS: Buntut Kasus Korupsi Heryanto Kodai, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Digeledah

Pantauan TribunGorontalo.com, tim yang turun langsung sekitar delapan orang dari satuan khusus sekitar pukul 09.00 WITA.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Buntut Kasus Korupsi Heryanto Kodai, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Digeledah
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENGGELEDAHAN KANTOR - Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo digeledah Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/2/2024). Sekitar delapan petugas dari satuan khusus mengamankan sejumlah berkas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Abvianto mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Kami menetapkan ketiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Abvianto.

Lebih lanjut Abvianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai berperan dalam menyetujui permintaan seseorang berinisial NT untuk menjadi pelaksana proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sebelum proses penunjukan langsung dilakukan.

Heryanto juga Menerima aliran dana setidaknya sebesar Rp75 juta melalui seorang perantara berinisial AA, yang sumber dananya berasal dari NT dan AO.

Dana ini berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa.

"Ia juga memerintahkan SP selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan proyek," terang Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto.

Tak hanya itu tersangka lainnya SP selaku pejabat Pembuat Komitmen membantu NT dalam melengkapi dokumen penawaran CV Irma Yunika. Termasuk dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran, serta mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.

Kata Abvianto, tersangka SP menerima aliran dana sebesar Rp10.000.000,00 dari NT, di mana Rp5.000.000,00 telah dikembalikan melalui transfer dan Rp2.000.000,00 digunakan untuk jamuan makan tim monitoring.

"Kemudian menyetujui laporan hasil pekerjaan yang menyatakan bahwa proyek telah sesuai spesifikasi dalam kontrak, meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton," tegas Abvianto. 

Selain itu tersangka ST selaku Konsultan Pengawas membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan proyek CV Irma Yunika dengan imbalan jasa sebesar Rp6.000.000,00.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan," tutup Abvianto. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved