Kasus Korupsi Timah
Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun
Kabar terbaru dari artis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar.........
TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar terbaru dari artis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kini, terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sidang digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi setelah Harvey mengajukan banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.
Baca juga: Warga Akan Tanam Pohon Pisang Jika Jalan Brigjen Piola Isa Gorontalo Tak Kunjung Diperbaiki
Harvey memang tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat.
Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.
Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh
Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Provinsi Gorontalo Surplus Beras, Tersedia 20 Ribu Ton
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.