Kasus Korupsi Timah

Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

Kabar terbaru dari artis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar.........

ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY MOEIS - Foto ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN. Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kini, terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.  

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh. 

Sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha  Helena Lim dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya. 

Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Baca juga: Identitas 3 Wanita Pelaku Pembunuhan Pande Gede di Bali Terungkap

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. 

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi. 

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved