Kasus Korupsi Timah

Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

Kabar terbaru dari artis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar.........

ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY MOEIS - Foto ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN. Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kini, terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.  

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Baca juga: Trik Licik Pengedar Narkoba di Kota Gorontalo, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved