Kades Tipu Warga
Kades Hutabohu Gorontalo Diultimatum Seminggu Harus Kembalikan Dana Calo PPPK Rp 68 Juta
Sesuai kesepakatan yang difasilitasi Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo diberikan kesempatan selama
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENIPUAN-PPPK-Keluarga-korba-penipuan-Anton-Hanapi-saat-diwawancarai-usai-RDP.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo bakal dilaporkan polisi jika tak kembalikan dana 'pelicin' masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditegaskan keluarga korban, Anton Hanapi saat diwawancarai usai kegiatan, Selasa (11/2/2025).
Sesuai kesepakatan yang difasilitasi Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk membayar uang tersebut.
"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok Rabu (12/2/2025)," ungkapnya.
Namun, jika Kades tersebut tidak membayar sesaui jatuh tempo maka mereka tidak segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Tapi jika melenceng dari situ maka ada jalur hukum yang akan kita tempuh," jelasnya.
Awalnya pihak keluarga meminta waktu tiga hari namun kepala desa meminta sebulan. Maka dengan hal ini DPRD mengambil keputusan waktu selama tujuh hari.
Sebetulnya untuk uang yang harus dibayarkan itu sebanyak Rp68.500 namun untuk yang Rp500 ribu sudah tidak dimintakan.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Selain itu, Ketua Komisi Satu, Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai sata di RDP mendesak Kades untuk memastikan pembayaran tersebut.
"Jika saya melihat harus ada dua yang dipastikan, pertama kapan uang dikembalikan, kedua soal kades menyampaikan ke media tujuh tim yang melibatkan Kadis Kominfo dan Kadis Pertanian maka ini juga harus dibereskan," bebernya.
Ia juga memastikan kades itu dapat membayarkan uang sesaui dengan permintaan pihak keluarga.
"Pastikan membayar ini karena mereka tidak meminta jaminan, serahkan uangnya itu saja," tegasnya.
Sementara itu, Rustam Pomalingo menambahkan bahwa ia akan bertanggung jawab akan masalah ini.
Kemudian ia juga berjanji untuk membayar uang tersebut sesuai dengan kesepakatan.
"Saya akan bertanggung jawab,mau tidak mau saya harus mau membayar," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jalan terakhir untuk membayar dana itu dengan menjual mobil miliknya.
"Tapi saya berdoa bisa saya tunaikan dengan baik," pungkasnya.
Klarifikasi Kades
Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo, menjelaskan secara detail perihal dirinya menjadi calo seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, Rustam dilaporkan oleh warganya atas dugaan penipuan.
Hal itu dikarenakan NH, warga Desa Hutabohu gagal lulus PPPK 2023.
Padahal keluarga NH mengaku telah memberikan uang senilai Rp60 juta kepada Rustam.
Namun kini mereka meminta uang itu dikembalikan oleh Rustam.
Saat dikonfirmasi, Rustam Pomalingo menjelaskan secara detail kronologi kejadian tersebut.
Ia menjelaskan awalnya ia bukan menawarkan diri untuk membantu pengurusan berkas rekrutmen PPPK.
"Kejadiannya bukan berawal saya menghubungi masyarakat ini supaya anaknya diurus masuk P3K dan saya meminta memfasilitasi dan meminta sejumlah uang," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025).
Rustam menyebut orang tua NH mendatangi temannya, Azis Lateka.
"Dalam pembicaraan mereka terinformasi bahwa Ayahanda Hotabohu itu biasa membantu urusan yang seperti ini," ujar Rustam.(*)
| 7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya |
|
|---|
| Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Rustam Pomalingo Ingin Kembalikan Rp60 Juta tapi Komunikasi Terputus |
|
|---|
| Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.