Korupsi Jalan Usaha Tani
Sidang Korupsi Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sofyan Hasan, mantan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Darwis Moridu didakwa melakukan rekayasa penganggaran proyek JUT bersama-sama dengan Sofyan Hasan dan Suharto Tolo, Pejabat Pengadaan Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Mereka disebut telah membagi proyek JUT menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp200 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung tanpa melalui mekanisme tender.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darwis Moridu juga diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.
Ia disebut menerima Rp120 juta dari proyek JUT di Desa Tenilo, Rp59,3 juta dari proyek yang sama, serta Rp180 juta dari Sofyan Hasan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,49 miliar berdasarkan laporan audit investigatif.
Dalam proses hukum, Darwis Moridu sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 19 Juni 2024.
Ia kemudian mendapat penangguhan penahanan pada 18 Juli 2024 dan beralih ke status tahanan kota mulai 8 Oktober 2024.
Namun, status penahanan kota ini diperpanjang hingga 26 Desember 2024 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kesaksian
Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Di depan majelis hakim, Rafli mengaku disuruh eks Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk meminjam untuk meminjam berkas perusahaan yang digunakan pada proyek JUT.
Rafli yang menjabat Kepala Desa Tenilo itu pun berhasil meminjam berkas CV Bhakti Karya.
Tak hanya Rafli, beberapa saksi yang merupakan pemilik perusahaan juga menceritakan kesaksian yang bunyinya serupa.
Mereka mengaku mendapat telepon dari Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Pemilik perusahan mengaku berkas mereka dijadikan sebagai pelaksana proyek JUT.
Beberapa pemilik perusahaan diketahui mendapat imbalan (fee).
Adapun nilai kontrak setiap proyek rata-rata sekitar Rp 180-an juta.
Ralfi Biya sendiri mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta bonus sebagai bonus.
"Itu kita bagi dua dan sudah kami kembalikan," ungkapnya.
Tak hanya Refli, beberapa pemilik perusahaan yang berkasnya dipinjam, mengaku juga telah mengembalikan fee tersebut.
Kronologi
Dalam surat dakwaan PN Gorontalo, dijelaskan secara detail awal mula kasus tersebut bermula.
Proyek tersebut pertama kali dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan berupa pekerjaan JUT yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Darwis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Boalemo.
Darwis kemudian meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian.
Selanjutnya saksi Sofyan Hasan meminta kepada Saksi Murtono S Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Darwis dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Darwis dengan Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan.
Tujuannya pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsun.
Hal itu untuk menghindari tender dan juga pelaksana pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD, kemudian RKA tersebut disampaikan oleh Darwis.
Darwis menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD Kabupaten Boalemo antara OPD dengan mitra Komisi DPRD Kabupaten Boalemo, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD.
Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, maka RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan JUT yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
Setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tersebut, Darwis menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT.
Menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal.
Proyek tersebut terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
Untuk merealisasikan pembicaraan antara Darwis dengan Sofyan Hasan (saksi), Sofyan Hasan memerintahkan Murtono S Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA. (*)
| Darwis Moridu Bantah Keterangan Rafli di Persidangan Soal Kasus JUT Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan |
|
|---|
| Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| 8 Saksi Hadiri Sidang Korupsi JUT Boalemo Gorontalo, Didominasi Pelaksana Proyek |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-TIPIKOR-Eks-Bupati-Boalemo-Gorontalo-Darwis-Moridu-berkopiah-hitam-kacamata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.