Korupsi Jalan Usaha Tani

8 Saksi Hadiri Sidang Korupsi JUT Boalemo Gorontalo, Didominasi Pelaksana Proyek 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang kasus koruptor proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kabupaten Boalemo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KASUS KORUPSI: Suasana sidang di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (11/2/2025). Pengadilan Negeri Gorontalo akan menggelar sidang pemeriksaan delapan saksi dalam kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) yang menyeret Eks Bupati Boalemo, Darwis Moridu sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang kasus koruptor proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kabupaten Boalemo.

Sebagian besar adalah pemilik CV pelaksana proyek JUT.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, Jl Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Selasa (11/2/2025).

Kasus yang terkuak sejak Juli 2024 ini menyeret mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu sebagai salah satu tersangka dari tujuh tersangka.

Darwis Moridu juga dihadirkan bersama enam tersangka lain. Mereka mengenakan kemeja putih. 

Saat tiba di kantor PN Tipikor dan Hubungan Industrial, Darwis tampak tenang dan menyapa hadirin.

Dalam surat dakwaan PN Gorontalo, dijelaskan secara detail awal mula kasus tersebut bermula. 

Proyek tersebut pertama kali dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo

Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan berupa pekerjaan JUT yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Darwis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Boalemo

Darwis kemudian meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian.

Selanjutnya saksi Sofyan Hasan meminta kepada Saksi Murtono S Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Adapun nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Darwis dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Darwis dengan Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo. 

Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya

Nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan. 

Tujuannya pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsun. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved