Korupsi Jalan Usaha Tani

Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan

Donal Taliki, kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu, menunjukkan kemarahannya saat mendengar kesaksian Rafli Biya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Moh Ziad Adam
SIDANG KASUS KORUPSI: Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025). Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Suasana persidangan kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Kabupaten Boalemo memanas.

Donal Taliki, kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu, menunjukkan kemarahannya saat mendengar kesaksian Rafli Biya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (11/2/2025).

Donal menuding ada kejanggalan dalam pernyataan Rafli yang dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jangan bermain-main dengan perkara ini, ini menyangkut nasib seseorang!" tegas Donal di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi bersama-sama mencermati perbedaan antara kesaksian di persidangan dan yang tertulis dalam BAP.

Rafli Biya, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Tinelo, mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Darwis Moridu—saat itu Bupati Boalemo—untuk mengawasi jalannya proyek.

Namun, dalam persidangan, Donal mempertanyakan tugas pengawasan yang diemban Rafli serta perannya dalam mengantarkan sejumlah uang.

Menurut Rafli, ia diperintah untuk mencari perusahaan yang bersedia meminjamkan berkas perusahaannya agar proyek JUT bisa berjalan. Ia kemudian mendapatkan dokumen dari CV Bhakti Karya, sebuah perusahaan milik kerabatnya, Ajan Kadir.

Setelah proyek rampung, Rafli mengaku menerima uang dari Ajan dan menyerahkannya langsung kepada Darwis di ruang kerja Bupati. Ia tidak sendirian dalam menjalankan perintah tersebut, melainkan bersama Hartono Ogi, Kepala Dusun Desa Tinelo.

Dari total dana proyek sebesar Rp 165 juta, Rafli menyebut Rp 60 juta diserahkan kepada Darwis, sedangkan Rp 100 juta digunakan untuk berbagai kebutuhan lain, termasuk pembayaran sewa excavator.

Sementara itu, CV Bhakti Karya mendapatkan fee sebesar Rp 5 juta sebagai kompensasi atas peminjaman berkas perusahaan.

Majelis Hakim menyoroti praktik peminjaman berkas perusahaan tanpa surat kuasa resmi, yang dinilai berpotensi menjadi bagian dari skema korupsi.

Beruntung, beberapa pihak yang menerima aliran dana dari proyek tersebut telah mengembalikan uang yang mereka terima.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved