Korupsi Jalan Usaha Tani
Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan
Donal Taliki, kuasa hukum terdakwa Darwis Moridu, menunjukkan kemarahannya saat mendengar kesaksian Rafli Biya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-KORUPSI-Sidang-kasus-tindak-pidana-korupsi-dengan-terdakwa-mantan-Bupati-Boalemo.jpg)
Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sofyan Hasan, mantan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Darwis Moridu didakwa melakukan rekayasa penganggaran proyek JUT bersama-sama dengan Sofyan Hasan dan Suharto Tolo, Pejabat Pengadaan Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Mereka disebut telah membagi proyek JUT menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp200 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung tanpa melalui mekanisme tender.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darwis Moridu juga diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.(*)