Korupsi Jalan Usaha Tani
Darwis Moridu Bantah Keterangan Rafli di Persidangan Soal Kasus JUT Boalemo Gorontalo
Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu membantah keterangan saksi, Rafli Biya di persidangan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu membantah keterangan saksi, Rafli Biya di persidangan.
Saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, Darwis mempertanyakan soal tugas pengawasan yang dilakukan Ralfi.
Menurutnya, instruksi mengawasi jalannya proyek JUT bukan hanya ditujukan kepada Rafli, melainkan kepada seluruh kades tempat proyek JUT dilaksanakan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani
Darwis juga tidak merasa menerima uang sebesar Rp 60 juta yang diterangkan Rafli.
Memang kata Darwis, ia sempat menerima uang dari Rafli, namun uang tersebut bukan uang proyek JUT melainkan pembayaran hutang.
"Ada kuitansinya, karena sudah lunas maka saya sudah robek, itu kurang lebih sebesar Rp 40 juta yang pernah dipinjam," ungkap Darwis.
Atas kesempatan Majelis Hakim, Rafli membantah pernyataan Darwis.
Baca juga: Kejari Boalemo Terima 4 Tersangka Korupsi Jalan Usaha Tani
Ia menyebut uang tersebut adalah hasil pencarian dari proyek JUT.
Rafli menyebut memang sebelum ia sempat berutang ke Darwis, namun utang itu diperuntukkan bagi intensif aparat desa yang nilainya Rp 300 juta.
Namun kata Rafli utang tersebut sudah dibayarkan secara lunas.
"Dan itu sudah kami lunasi," tukas Rafli.
Baca juga: Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan
Namun Darwis secara tegas menyebut bahwa hutang Rp 40 juta yang dipinjam Rafli disaksikan langsung oleh salah satu saksi yakni Kepala Dusun.
"Kepala dusun yang saksi, sampai pernah saya suruh tagih sama rentenir," tegasnya.
Menengahi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta kepada Darwis untuk melakukan bantahan dalam sidang berikutnya. (*/Jian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/kdhjndknf.jpg)