Korupsi Jalan Usaha Tani

Kejari Boalemo Terima 4 Tersangka Korupsi Jalan Usaha Tani

Kasus Korup Jalan Usaha Tani Boalemo Gorontalo, Telah Memasuki Babak Baru. 4 Tersangka Akan Ditahan di Lapas Gorontalo

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/NAWIRISLIM
Empat tersangka kasus korupsi jalan usah tani di Kejaksaan Negeri Boalemo, Gorontalo, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menerima penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Polda Gorontalo

Empat tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejari Boalemo, Rabu 25 September 2024.

Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor mengatakan, keempat tersangka yang diserahkan yakni Sopyan Hasan, Sabri Alamri, Sunandar Kadir, dan Suarto Tolo. 

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Gorontalo. Saat ini status para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," jelas Reza.

Dijelaskan Reza, mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan usaha tani yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara," jelasnya.

Soal 3 orang tersangka lainnya, Reza mengatakan, masih dalam tahap penelitian oleh pihak jaksa dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan Boalemo.

"Keempat tersangka angka ditahan di lapas Gorontalo. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh jaksa dan akan segera dilimpahkan pada kesempatan berikutnya," imbuhnya.

Dengan penyerahan ini, proses hukum para tersangka akan berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga merugikan keuangan negara.

Diketahui terdapat tujuh orang tersangka atas kasus ini, yakni DM, SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.

Proyek tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar itu, setelah dilakukan audit badan pemeriksa keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved