Korupsi Jalan Usaha Tani
Sidang Korupsi Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sofyan Hasan, mantan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Darwis Moridu didakwa melakukan rekayasa penganggaran proyek JUT bersama-sama dengan Sofyan Hasan dan Suharto Tolo, Pejabat Pengadaan Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Mereka disebut telah membagi proyek JUT menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp200 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung tanpa melalui mekanisme tender.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darwis Moridu juga diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.
Ia disebut menerima Rp120 juta dari proyek JUT di Desa Tenilo, Rp59,3 juta dari proyek yang sama, serta Rp180 juta dari Sofyan Hasan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,49 miliar berdasarkan laporan audit investigatif.
Dalam proses hukum, Darwis Moridu sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 19 Juni 2024.
Ia kemudian mendapat penangguhan penahanan pada 18 Juli 2024 dan beralih ke status tahanan kota mulai 8 Oktober 2024.
Namun, status penahanan kota ini diperpanjang hingga 26 Desember 2024 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kesaksian
Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Di depan majelis hakim, Rafli mengaku disuruh eks Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk meminjam untuk meminjam berkas perusahaan yang digunakan pada proyek JUT.
| Darwis Moridu Bantah Keterangan Rafli di Persidangan Soal Kasus JUT Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan |
|
|---|
| Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| 8 Saksi Hadiri Sidang Korupsi JUT Boalemo Gorontalo, Didominasi Pelaksana Proyek |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-TIPIKOR-Eks-Bupati-Boalemo-Gorontalo-Darwis-Moridu-berkopiah-hitam-kacamata.jpg)