Korupsi Jalan Usaha Tani

Sidang Korupsi Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SIDANG TIPIKOR: Eks Bupati Boalemo, Gorontalo, Darwis Moridu (berkopiah hitam kacamata) menyaksikan keterangan saksi dalam sidang Tipikor, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sofyan Hasan, mantan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Darwis Moridu didakwa melakukan rekayasa penganggaran proyek JUT bersama-sama dengan Sofyan Hasan dan Suharto Tolo, Pejabat Pengadaan Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.

Mereka disebut telah membagi proyek JUT menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp200 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung tanpa melalui mekanisme tender.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Darwis Moridu juga diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.

Ia disebut menerima Rp120 juta dari proyek JUT di Desa Tenilo, Rp59,3 juta dari proyek yang sama, serta Rp180 juta dari Sofyan Hasan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,49 miliar berdasarkan laporan audit investigatif.

Dalam proses hukum, Darwis Moridu sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 19 Juni 2024.

Ia kemudian mendapat penangguhan penahanan pada 18 Juli 2024 dan beralih ke status tahanan kota mulai 8 Oktober 2024. 

Namun, status penahanan kota ini diperpanjang hingga 26 Desember 2024 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kesaksian

Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).

Di depan majelis hakim, Rafli mengaku disuruh eks Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk meminjam untuk meminjam berkas perusahaan yang digunakan pada proyek JUT. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved