Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa Kohod Arsin Diperiksa Terkait Pagar Laut Tangerang Banten, Dokumen Palsu dan 10 Pengawal
Polisi menemukan modus Arsin dkk membuat dokumen palsu hingga bisa saja menyeretnya sebagai tersangka terkait Pagar Laut di Tangerang
TRIBUNGORONTALO.COM - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip terkait pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Polisi menemukan modus Arsin dkk membuat dokumen palsu hingga bisa saja menyeretnya sebagai tersangka terkait Pagar Laut di Tangerang sepanjang lebih dari 30 km yang heboh diperbincangkan.
Polisi menggeladah rumah istri Arsin ikut terseret pada Senin (10/2/2025) malam.
Bareskrim mendatangi kediaman Arsin. Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah anggota Polri terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.
Tim penyidik memeriksa beberapa berkas. Selain itu, tampak mobil sedan Civic, Avanza berpelat dinas terparkir di halaman rumah Arsin.
Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.
Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detail, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersebut.
Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak ada satu pun terlihat pejabat Desa Kohod yang tampak hadir.
Di samping itu, anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin, juga turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan rumah Arsin bin Asip di Jalan Kalibaru Kohod disambut dengan jaro. Jaro merupakan pengawal pribadi.
Tampak ada 10 orang jaro yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan telah memeriksa Arsin.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," jelas Djuhandani.
Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku mendapatkan modus operandi Arsin dkk.
Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.
Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi.
Nantinya, setelah pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti.
Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah kasus yang sudah naik ke penyidikan ini.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Meski Bareskrim menyebut telah memeriksa Arsin, warga Kohod nyatanya belum melihat batang hidung Arsin bin Asip.
Hingga muncul Gerakan Tangkap Arsin dalam lingkup Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gerakan Tangkap Arsin dibentuk oleh Kelompok Laskar Jiban.
Ketua kelompok tersebut, Aman Rizal menyebut anggotanya mencapai 400.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Aman mengatakan, warga Kohod sebelumnya pernah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada respons.
Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin sehingga laporan warga tidak digubris juga.
Kini Aman menyebut Arsin telah 'menghilang' bahkan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan," tambahnya.
Warga Kohod lainnya, Oman mendukung upaya penegak hukum dalam pemeriksaan Arsin.
Bahkan warga Kohod rela membantu mencari Arsin jika nantinya Kadesnya tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Mobil Sedan B 412 SIN Jadi Sorotan
Mobil sedan berwarna putih yang terparkir di garasi rumah Kepala Desa atau Kades Kohod menjadi sorotan saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di Tangerang Banten, Senin (10/2/2025).
Mobil sedan tersebut memiliki pelat nomor B 412 SIN bila disatukan merujuk pada nama Kades Kohod Arsin.
Selain mobil sedan Honda Civic, ada juga mobil Avanza berpelat dinas terparkir di halaman rumah Arsin.
Diketahui penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Kades Kohod Arsin yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 19.00 WIB.
Terlihat pengawal Kades atau Paspamdes kurang lebih sebanyak 10 orang berjaga di rumah Kades Arsin, saat polisi melakukan penggeledahan.
Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan.
“(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi.
Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.
Sebelumnya istri dan adik Arsin tampak mendatangi Kantor Polsek Pakuhaji, Tangerang, Senin (10/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu hijab coklat, istri Arsin duduk bersebelahan dengan adik iparnya yang mengenakan jaket krem dipadu celana hitam.
Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal kasus pagar laut.
Setelah itu, keduanya pun bergegas meninggalkan Polsek Pakuhaji.
Kades Arsin Sudah Diperiksa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa Kades Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Meski begitu, Djuhandani tak merinci proses pemeriksaan terhadap Arsin tersebut.
Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.
Periksa 44 Saksi
Djuhandani mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi.
Nantinya, setelah pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti. Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah kasus yang sudah naik ke penyidikan ini.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Diketahui kasus pagar laut di Tangerang sendiri kini sudah masuk tahap penyidikan.
Mobil Civic Milik Arsin
Mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih milik Arsin diketahui keluaran tahun 2019.
Jika merujuk pada beberapa situs jual beli mobil, harga mobil Honda Civic Vtec keluaran tahun 2019 memiliki rentang harga Rp 329-340 juta.
Hasil penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten, mobil bermesin sebesar 1498 cc tersebut telat membayar pajak kendaraan sejak 4,5 tahun lalu.
"Keterangan: Terlambat 4 Tahun 6 Bulan 26 Hari," demikian tertulis dalam situs tersebut.
Arsin belum membayar pajak tahunan sedan mewah tersebut yang habis pada 5 Juli 2020.
Arsin seharusnya menanggung denda tunggakan pajak kendaraannya hingga mencapai Rp 42.259.000.
Rinciannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 20.519.000.
Lalu, PKB Denda sebesar Rp 4.024.000.
Kemudian masih ada Opsen PKB Pokok sebesar Rp 13.544.000 dan Opsen PKB Denda sebesar Rp 2.657.000.
Kemudian, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok senilai Rp 715.000, SWDKLLJ Denda Rp 500.000.
Serta, Surat Tanda Kendaraan Bermotor Rp 200.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) senilai Rp 100.000.
Arsin juga sempat diisukan memiliki mobil mewah merek Rubicon sesaat setelah video perdebatannya dengan Nusron Wahid viral di media sosial.
Warga Kohod bernama, Heri menyebut Arsin memiliki Rubicon saat awal-awal menjabat sebagai Kades Kohod pada 2021 lalu.
Namun, dia mengatakan Rubicon milik Arsin itu tidak lagi tampak di rumah sang Kades sejak kasus pagar laut mencuat.
Selain Rubicon, Heri menduga empat motor yang juga dimiliki Arsin turut dijual.
"Isunya sih Rubicon-nya sudah dijual, terus motor-motornya sudah tidak ada, mungkin karena ada kasus begini takut diaudit KPK kali," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Mobil Sedan B 412 SIN Jadi Sorotan
Sosok 4 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada kades hingga Sekdes |
![]() |
---|
Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Banten, Terungkap Perannya |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod Arsin |
![]() |
---|
Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat, Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Ternyata Ada Pihak Ketiga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang Banten, Ini Pengakuan Kades Kohod |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.