Berita Gorontalo
Pemkot Gorontalo Minta Rongsokan Besi Tua di Badan Jalan Menuju Benteng Otanaha Segera Dipindahkan
Pihaknya akan menyurati pemilik usaha agar segera memindahkan barang-barang mereka dari pedestrian dan badan jalan ke pekarangan pribadi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo meminta agar pelaku usaha besi tua menyingkirkan barangnya dari jalan.
Hal itu dinilai dapat menggangu estetika jalan menuju kawasan Wisata Benteng Otanaha.
"Usaha besi tua saat ini sudah menempati badan jalan, tentunya tidak sesuai dengan fungsi jalan dan dapat menggangu pengguna jalan," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Zamronie Agus, Senin (10/2/2025).
Pihaknya akan menyurati pemilik usaha agar segera memindahkan barang-barang mereka dari pedestrian dan badan jalan ke pekarangan pribadi.
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pemkab Gorontalo Utara Akan Dipotong 50 Persen
Soal lahan yang saat ini dipermasalahkan pemilik usaha besi tua, Zamronie menegaskan jika saat ini pemilik lahan tidak dapat menunjukkan sertifikat lahan tersebut.
Ia juga menegaskan, jika terjadi blokade jalan seperti yang terjadi di tahun 2017 lalu, Zamronie mengaku tidak akan tinggal diam.
"Kita sudah pasti akan membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait, dengan harapan fasilitas publik dapat difungsikan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Pantauan TribunGorontalo.com, akses menuju kawasan Wisata Benteng Otanaha, Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terlihat kumuh.
Sisi kiri dan kanan jalan dipenuhi dengan rongsokan besi tua.
Kepada TribunGorontalo.com, pemilik usaha besi tua, Supari Usman alias Danggu menceritakan duduk masalahnya, Sabtu (8/2/2025).
Sebelumnya, Pemkot Kota Gorontalo telah melakukan musyawarah awal dengan Danggu bersama ahli waris lainnya.
Danggu ditunjuk sebagai perwakilan ahli waris. Dari hasil pembicaraan, Pemkot Gorontalo bakal melakukan pembayaran lahan tersebut di tahun 2017.
"Belum disampaikan berapa yang nanti akan mereka bayar. Katanya menunggu yang dari Makassar untuk melalukan pengukuran lahan," ungkap Danggu.
Hingga akhir 2017 pembayaran tak kunjung dilakukan. Parahnya, Danggu dituduh oleh ahli waris telah bersekongkol dengan pemerintah.
"Mereka bilang saya telah terima uang sebesar Rp 2 miliar," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.