Berita Gorontalo
Pemkot Gorontalo Minta Rongsokan Besi Tua di Badan Jalan Menuju Benteng Otanaha Segera Dipindahkan
Pihaknya akan menyurati pemilik usaha agar segera memindahkan barang-barang mereka dari pedestrian dan badan jalan ke pekarangan pribadi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wisata-Benteng-Otanaha-Kota-Gorontalo-terlihat-kumuh-Sabtu-822025.jpg)
Karena merasa dituduh, Danggu kemudian melakukan pembelaan dengan memblokade jalan tersebut.
Padahal, akses ini menjadi satu-satunya jalan memuju puncak Benteng Otanaha.
Lahan ini diketahui memiliki luas sekitar 8.400 M2 (Lebar 12 meter, panjang 700 meter).
Penutupan akses berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Namun saat ada kegiatan dan Bank Indonesia (BI) blokade jalan diminta untuk dibuka sehari saja. Ia pun legowo dan membuka akses tersebut.
Danggu kemudian menyurati sejumlah pihak untuk meminta kejelasan soal pembicaraan sebelumnya.
Namun ia usahanya tak membuahkan hasil, bahkan sampai saat ini.
Pemkot Gorontalo mempersyaratkan kepemilikan sertifikat tanah untuk pengurusan pembebasan lahan.
Padahal pembicaraan awal, sertifikat tak menjadi persyaratan melainkan surat kepemilikan lahan yang kedudukan hukumnya dianggap sama.
"Kemudian saya diundang lagi ke Wali Kota, namun yang duduk saat pertemuan itu sudah orang lain, bukan lagi orang yang saat pertemuan awal," sesalnya.
Pembicaraan awal, bahwa bukti kepemilikan lahan yang dimiliki ahli waris sudah diakui dan dianggap sah.
Tak hanya itu, pembebasan lahan pembangunan kawasan Souvenir Shop juga menggunakan administrasi yang sama.
"Bapak-bapak yang duduk kemarin tidak ada tapi hasilnya ada dalam surat, mana suratnya ada sama saya," tegasnya.
Sehingga Danggu meminta kepada pihak-pihak yang terlibat di pembicaraan awal, agar kembali dihadirkan.
Karena tak ada kejelasan, kini lahan tersebut dijadikan Danggu sebagai pusat usaha besi tua.