Berita Gorontalo

Gorontalo Dipimpin 4 Penjabat Kepala Daerah dan 4 Pj Sekretaris Daerah

Pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo banyak dijabat penjabat kepala daerah dan sekretaris daerah

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
KOLASE/HUMAS PEMDA/DOK TRIBUN GORONTALO
PEJABAT KEPALA DAERAH - Kolase Foto 4 penjabata kepala daerah yakni penjabat Wali Kota Ismail Madjid, Penjabat Bupati Sherman Moridu, Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin. Penjabat Bupati Gorontalo Utara  Sila Nurainsyah Botutihe. Daerah di Gorontalo dipimpin 4 penjabat kepala daerah dan miliki 4 penjabat sekda 

Keempat nama-nama Pj tersebut yakni Pj Wali Kota Gorontalo Ismail Majid, Pj Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihe, Pj Bupati Boalemo Shreman Moridu dan Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin.

Ismail Majid mengisi posisi tersebut dimana sebelumnya jabatan Wali Kota Gorontalo dijabat  Marten Taha. 

Sama halnya dengan Kabupaten Gorontalo Utara, Sila mengisi posisi yang sebelumnya diisi oleh Thariq Modanggu. 

Berbeda dengan Kabupaten Boalemo, sejak 7 Desember 2020, pucuk tertinggi pemerintahan telah dijabat  Pj Bupati. 

Dimulai dari Anas Jusuf, Henriawan hingga terakhir adalah Shreman Moridu. 

Begitupun dengan Pj Gubernur Gorontalo, awalnya dijabat oleh Hamka Hendra Noer, kemudian berpindah ke Ismail Pakaya dan terkahir saat ini adalah Rudy Salahuddin. 

Untuk jabatan, ada empat daerah yang dinahkodai oleh Pj yakni yakni Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo.

Adapun keempat nama Pj Sekda tersebut yakni Amir Hamzah Hadju selaku Pj Sekda Bone Bolango, Deddy Kadullah Pj Sekda Kota Gorontalo, Syafrudin Lamusu selaku Pj Sekda Boalemo dan Pj Sekda Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo.

Khsusus untuk Pj kepala daerah, Masran menyebut jika mereka akan secara otomatis diganti oleh kepala daerah terpilih pada Pilakda serentak 2024 usai pelantikan.

"Secara normatif Pj (Kepala Daerah) akan diganti oleh definitif, didahului dengan serah terima jabatan dan penyerahan memori jabatan di masing-masing daerah," ujarnya. 

Sementara untuk Pj Sekda, ketentuan penggantinya menjadi definitif tergantung mekanisme dari daerah masing-masing. 

"Masing-masing daerah berbeda waktunya, sesuai kebijakan di daerah tersebut," pungkasnya.

Banyaknya penjabat kepala daerah dan pj sekda yang menjabat selama ini dikhawatirkan telah memperlambat jalannya pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik di Gorontalo. Sebab posisi dan kewenangan penjabat tidak sekuat pejabat definitif.

Diketahui, Kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilantik serentak pada Februari 2025 ini, kecuali Gorontalo Utara yang masih menunggu hasil gugatan di MK.  (*/Jian) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved