Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Gorontalo

9 Kasus Kejahatan di Kota Selama Sepanjang Januari 2025

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 9 Kasus Kejahatan di Kota Selama Sepanjang Januari 2025
KolaseTribun
KASUS KEJAHATAN DI KOTA GORONTALO - Sebanyak sembilan kasus kriminal yang ditangani Polresta Gorontalo Kota selama bulan Januari 2025. Foto/Kolase TribunGorontalo.com/ Polresta Gorontalo Kota. 

5. Pria Diamankan Saat Mengisap Ganja

Seorang pria berinisial RMS (35), warga Kecamatan Kota Timur, ditangkap saat sedang mengisap ganja di atas rooftop sebuah masjid pada 10 Januari 2025.

Polisi mengamankan satu linting ganja dan beberapa kertas papir yang diakui pelaku dibeli secara online.

6. 11 Debt Collector Diamankan Usai Pengrusakan Gudang ACC Finance

Sebanyak 11 debt collector ditangkap setelah melakukan pengrusakan di gudang ACC Finance, Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya.

Mereka berupaya mengambil kembali mobil yang telah ditarik oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Polisi masih memburu beberapa orang lain yang terlibat dalam kejadian ini.

7. Pemalsuan Dokumen KUR

Kasus pemalsuan dokumen pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) melibatkan MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya.

Ia menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta.

Setelah hanya membayar dua kali cicilan, tindakannya terungkap dan kasusnya kini telah P21 atau siap dilimpahkan ke kejaksaan.

8. Penggelapan Mobil Rental

Empat pria diamankan setelah diduga menggelapkan satu unit mobil Suzuki Ignis yang disewa dari rental di Kota Gorontalo.

Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk perjalanan ke Palu, justru ditemukan di Sulawesi Utara. Keempat pelaku ternyata juga merupakan DPO atas kasus serupa di Polda Sulut dan Polda Sulteng.

9. Pengedar Sabu Ditangkap

FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Kota Gorontalo.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu plastik kecil sabu, bong, pirek kaca berisi sisa sabu, serta alat hisap lainnya. FL kini menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved