Selasa, 3 Maret 2026

Berita Boalemo

Sudah Ditetapkan Baznas! Segini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 di Boalemo Gorontalo

Keputusan ini menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter yang terbagi dalam dua golongan, yakni Golongan I sebesar Rp. 40.000 dan Gol

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sudah Ditetapkan Baznas! Segini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 di Boalemo Gorontalo
Getty
PENETAPAN ZAKAT - Baznas Kabupaten Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025, Kamis (06/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah.

Keputusan ini menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter yang terbagi dalam dua golongan, yakni Golongan I sebesar Rp. 40.000 dan Golongan II Rp. 35.000.

Sementara itu, fidyah ditetapkan senilai Rp. 30.000 per jiwa per hari.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah yang berlangsung di Ruang Video Conference Kantor Bupati Boalemo, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Fix! Pelantikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Tonny Junus Digelar 20 Februari 2025

Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Syafrudin Lamusu dan dihadiri oleh para camat, perwakilan Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertimbangan Harga Beras dan Keputusan Bersama

Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Syafrudin Lamusu menegaskan bahwa ketentuan pembayaran zakat fitrah telah disesuaikan dengan harga beras saat ini.

“Keputusan ini telah dimusyawarahkan bersama berbagai pihak, termasuk camat, Kemenag, Kesra, dan OPD terkait. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Golongan I Rp. 40.000, Golongan II Rp. 35.000, serta fidyah Rp. 30.000 per hari per jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Baca juga: Kompas Gramedia Gelar Syukuran 2025, Rayakan Semangat Kebersamaan dan Keberlanjutan 

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas Pusat Nomor 06 Tahun 2025.

Menyesuaikan dengan Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Menurut Mus Moha, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Boalemo.

“Kami ingin memastikan bahwa besaran zakat fitrah tetap terjangkau bagi masyarakat, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat Kabupaten Boalemo dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga manfaat zakat ini bisa dirasakan oleh para penerima yang berhak, sehingga dapat membantu mereka dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan,” tutupnya.

Dengan adanya keputusan ini, Baznas Kabupaten Boalemo mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved