Berita Boalemo
Sudah Ditetapkan Baznas! Segini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 di Boalemo Gorontalo
Keputusan ini menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter yang terbagi dalam dua golongan, yakni Golongan I sebesar Rp. 40.000 dan Gol
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/besaran-zakat-fitrah-untuk-Ramadan-2025-Kamis-0622025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah.
Keputusan ini menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter yang terbagi dalam dua golongan, yakni Golongan I sebesar Rp. 40.000 dan Golongan II Rp. 35.000.
Sementara itu, fidyah ditetapkan senilai Rp. 30.000 per jiwa per hari.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah yang berlangsung di Ruang Video Conference Kantor Bupati Boalemo, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Fix! Pelantikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Tonny Junus Digelar 20 Februari 2025
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Syafrudin Lamusu dan dihadiri oleh para camat, perwakilan Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pertimbangan Harga Beras dan Keputusan Bersama
Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Syafrudin Lamusu menegaskan bahwa ketentuan pembayaran zakat fitrah telah disesuaikan dengan harga beras saat ini.
“Keputusan ini telah dimusyawarahkan bersama berbagai pihak, termasuk camat, Kemenag, Kesra, dan OPD terkait. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Golongan I Rp. 40.000, Golongan II Rp. 35.000, serta fidyah Rp. 30.000 per hari per jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Baca juga: Kompas Gramedia Gelar Syukuran 2025, Rayakan Semangat Kebersamaan dan Keberlanjutan
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas Pusat Nomor 06 Tahun 2025.
Menyesuaikan dengan Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat
Menurut Mus Moha, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Boalemo.
“Kami ingin memastikan bahwa besaran zakat fitrah tetap terjangkau bagi masyarakat, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat Kabupaten Boalemo dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga manfaat zakat ini bisa dirasakan oleh para penerima yang berhak, sehingga dapat membantu mereka dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan,” tutupnya.
Dengan adanya keputusan ini, Baznas Kabupaten Boalemo mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
| Kronologi Kecelakaan Maut di Boalemo Gorontalo, Pengendara Motor Tewas di Tempat |
|
|---|
| Perjalanan TP-PKK Boalemo ke Kalimantan Pakai Dana Desa, DPRD: Tak Masalah Asal Ada Dasar Hukum |
|
|---|
| Sambut Tahun Baru Islam, Ratusan Pelajar SD SMP di Boalemo Gorontalo Ikut Pawai Obor |
|
|---|
| Pantas Hujan Sebentar Langung Banjir, Ternyata Pegunungan di Boalemo Gorontalo Sudah Gundul |
|
|---|
| Abdurahman Umar dan Insan Khairunnissa Juarai Lari Marathon di Boalemo Gorontalo |
|
|---|