Berita Boalemo
Perjalanan TP-PKK Boalemo ke Kalimantan Pakai Dana Desa, DPRD: Tak Masalah Asal Ada Dasar Hukum
Perjalanan Tim Penggerak PKK Kabupaten Boalemo ke Kalimantan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) menuai sorotan publik.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Perjalanan Tim Penggerak PKK Kabupaten Boalemo ke Kalimantan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) menuai sorotan publik.
Namun, Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan, asalkan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepada TribunGorontalo.com, Rabu (9/7/2025), Helmi mengatakan bahwa DPRD tidak diberitahu soal agenda perjalanan itu.
Namun menurutnya, hal tersebut bukan persoalan karena sepenuhnya menjadi domain eksekutif.
“Pertama, apakah DPRD mengetahui atau tidak? DPRD tidak diinfokan soal itu, dan DPRD juga tidak perlu diberitahu. Karena itu kewenangan eksekutif,” ujar Helmi.
Helmi menjelaskan, penggunaan dana desa tidak akan menjadi masalah jika telah melalui proses resmi dan terdapat payung hukum yang sah.
“Tidak ada masalah jika ada Perdes (Peraturan Desa). Selama anggaran itu ada cantolannya dan sudah ditetapkan dalam APBDes kemarin,” katanya.
Meski menyatakan tidak ada pelanggaran, Helmi berharap keberangkatan TP-PKK Boalemo tersebut membawa manfaat nyata, terutama untuk peningkatan program pemberdayaan keluarga di desa-desa.
“Saya berharap ada hasil dari pemberangkatan itu, berkaitan dengan PKK, yang kemudian bisa diimplementasikan di desa masing-masing,” tegasnya.
Sebelumnya, perjalanan TP-PKK Boalemo ke Kalimantan memicu pro dan kontra di masyarakat.
Penggunaan dana desa untuk kunjungan luar daerah dianggap kurang tepat bila tak disertai dengan output atau dampak langsung bagi warga desa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boalemo mengenai rincian kegiatan maupun total anggaran yang digunakan dalam studi banding tersebut.
Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat program PKK antarwilayah melalui studi banding yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas kerja kader di tingkat desa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.