Hasil MK PIlkada Gorontalo
Saipul Mbuinga Dipastikan Dilantik jadi Bupati Pohuwato Gorontalo Pasca Putusan MK Keluar
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di wilayah Kabupaten Pohuwato. Memerintahkan Termohon un
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga dan Iwan Adam dipastikan bakal dilantik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK, gugatan yang diajukan oleh Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief, ditolak MK.
Arief Hidayat, Hakim MK menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK menilai permohonan pemohon kabur.
Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Arief, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.
“Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.
Atas hal tersebut, MK berpendapat permohonan kabur, eksepsi lain jawaban termohon dan pihak terkait, keterangan Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Saipul dan Iwan didugat atas tuduhan penggelembungan suara pada kontestasi Pilkada Pohuwato 2024 kemarin.
Paslon Yusri - Fatmawaty sebelumnya mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formuli C1 Pilbup Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pilgub Gorontalo yang memiliki DPT yang sama.
Pemohon mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwati yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato.
Hal ini disampaikan Ferdinansyah Nur selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang PHPU pertama.
Ferdinansyah mengatakan, telah terjadi pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Kami mendalilkan disini ada pelanggaran terhadap mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum. Dimana sebelumnya juga kami sudah ajukan ke sengketa Bawaslu namun tidak diregistasi. Kemudian kami menempuh upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado sampai tingkat banding di MA. Putusan MA sudah keluar amarnya menolak,” ungkap Ferdinansyah.
Selain itu, Pemohon mendalilkan Bupati Petahana Saipul A. Mbulga telah memutasi Awaludin Jefri Pakaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Barang Milik Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menjadi Pengolah data layanan pada kantor camat Wanggarasi Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 1376 tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.