Jumat, 13 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

Nestapa Pelajar di Kabupaten Gorontalo, Niat Minta Bantuan Teman Malah Diperkosa Massal

Seorang pelajar di Kabupaten Gorontalo mengalami nestapa dalam tiga malam. Betapa tidak, ia dilecehkan oleh orang yang dipercayainya sebagai teman.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nestapa Pelajar di Kabupaten Gorontalo, Niat Minta Bantuan Teman Malah Diperkosa Massal
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KORBAN PELECEHAN SEKSUAL - Seorang gadis berusia 14 tahun diperiksa oleh tim PPA Polda Gorontalo, 29 Januari 2025. Korban yang masih berstatus pelajar itu sempat dilecehkan oleh 20 pria. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo. 

Mereka masih menunggu proses pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.

Daftar pelaku dugaan pelecehan

Ditahan

- Rahmad Pakaya alias RP (19)
- Ibrahim Mobonggi alias Ayi (21)
- Nur Alfathan Putra alias Deo (18)
- Moh Aditya Maila alias Adit (19)
- Moh Arya Usman alias Arya (19)
- Akbar Hamidin (19)

Tidak ditahan

- Akbar Ahmad alias Abay (18)
- Aditya Usman Sanab alias Adit (18)
- FS (17)
- MIU (17)
- MFA (14)
- IZM (17)
- RRL (16)
- RST (18)
- DJY (16)
- IH (14)
- MMM (17)
- RS (17)
- RRI (15)

Menurut Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved