Kamis, 12 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

Nestapa Pelajar di Kabupaten Gorontalo, Niat Minta Bantuan Teman Malah Diperkosa Massal

Seorang pelajar di Kabupaten Gorontalo mengalami nestapa dalam tiga malam. Betapa tidak, ia dilecehkan oleh orang yang dipercayainya sebagai teman.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nestapa Pelajar di Kabupaten Gorontalo, Niat Minta Bantuan Teman Malah Diperkosa Massal
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KORBAN PELECEHAN SEKSUAL - Seorang gadis berusia 14 tahun diperiksa oleh tim PPA Polda Gorontalo, 29 Januari 2025. Korban yang masih berstatus pelajar itu sempat dilecehkan oleh 20 pria. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pelajar di Kabupaten Gorontalo mengalami nestapa dalam tiga malam.

Betapa tidak, ia dilecehkan oleh orang yang dipercayainya sebagai teman.

Peristiwa ini dialami gadis berusia 14 tahun, seorang pelajar sekolah menengah pertama.

Korban tak menyangka di hari ulang tahunnya ia mendapatkan pengalaman pahit.

Usai berpesta di rumahnya pada Sabtu (18/1/2025), korban berpamitan kepada kedua orang tuanya.

Awalnya RR, ibu korban, tak mengizinkan anak gadisnya keluar rumah karena saat itu waktu menunjukkan pukul 23.00 WITA.

Namun korban akhirnya mampu membujuk sang ayah dengan perjanjian pulang jam 12 malam atau 00.00 WITA.

Korban kemudian dijemput oleh pria bernama Rahmat Pakaya alias RP (19) pada pukul 23.30.

Korban lantas dibawa ke sebuah penginapan di Jl Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Setibanya di penginapan, RP mengajak korban berhubungan badan.

Permintaan RP langsung ditolak oleh korban. Namun RP langsung memegang kedua tangan korban dan menyetubuhi gadis itu.

Setelah itu, korban dibonceng RP dan diturunkan di terminal transit di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Korban kemudian menelepon temannya, FS. Ia langsung menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

PELAKU PELECEHAN - Enam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Para tersangka mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan polisi.
PELAKU PELECEHAN - Enam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Para tersangka mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan polisi. (TribunGorontalo.com/Arianto)

Korban lalu dibawa ke rumah FS di Limboto, Kabupaten Gorontalo. Keduanya tiba di rumah pukul 01.30 WITA.

Ternyata di rumah itu terdapat teman-teman FS.

Korban kemudian diajak FS berhubungan selayaknya suami istri. Bahkan delapan teman FS turut melecehkan korban.

Keesokan harinya, Senin (20/1/2025), korban menuju rumah temannya, KAK.

Korban lalu meminta KAK mengantarnya ke rumah Zidan di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada pukul 23.00 WITA.

Di rumah Zidan terdapat teman-temannya berkumpul. Seperti yang terjadi sebelumnya, korban dilecehkan lagi oleh 11 pria.

Setelah bangun pukul 05.00 WITA, Kamis (23/1/2025), korban dihubungi oleh temannya, Epan.

Epan mengajak korban bertemu pada pukul 14.30 WITA.

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata Epan sudah bekerja sama dengan orang tua korban.

Epan lantas mengantarkan korban ke rumahnya. Orang tua korban rupanya sudah melapor ke pihak kepolisian.

Orang tua khawatir kondisi korban yang tidak ada kabar sejak izin keluar rumah pada Sabtu (24/1).

Mereka berusaha menghubungi tapi handphone korban tidak diaktifkan. Hingga orang tua korban meminta bantuan Epan yang merupakan teman sekolah korban.

Setelah diperiksa polisi, korban akhirnya mengakui semua yang telah dialaminya selama tiga hari.

Paman korban, L, melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (29/1/2025).

Baca juga: Oknum Petugas Damkar Gorontalo Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Anak Kandung, Begini Kronologinya

KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kekerasan seksual anak di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025).
KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kekerasan seksual anak di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Polisi amankan 19 pria

Setelah mendapat keterangan dari orang tua korban dan korban, polisi langsung mengamankan 19 terduga pelaku.

Delapan pria resmi ditetapkan sebagai tersangka tapi dua di antaranya tidak ditahan namun wajib lapor.

Adapun 11 pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Mereka masih menunggu proses pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.

Daftar pelaku dugaan pelecehan

Ditahan

- Rahmad Pakaya alias RP (19)
- Ibrahim Mobonggi alias Ayi (21)
- Nur Alfathan Putra alias Deo (18)
- Moh Aditya Maila alias Adit (19)
- Moh Arya Usman alias Arya (19)
- Akbar Hamidin (19)

Tidak ditahan

- Akbar Ahmad alias Abay (18)
- Aditya Usman Sanab alias Adit (18)
- FS (17)
- MIU (17)
- MFA (14)
- IZM (17)
- RRL (16)
- RST (18)
- DJY (16)
- IH (14)
- MMM (17)
- RS (17)
- RRI (15)

Menurut Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved