Berita Nasional

Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper Merah di Ngawi

Polisi telah menangkap pelaku utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
CNN
Pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku mutilasi perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa korban, UK (29), dan Antok memiliki hubungan dekat selama tiga tahun terakhir.

Namun, keduanya bukan pasangan suami istri siri sebagaimana diberitakan sebelumnya.

"Pelaku hanya mengaku sebagai suami siri korban untuk menghindari kecurigaan di tempat kos. Fakta menunjukkan tidak ada pernikahan siri antara mereka," jelas Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).

Antok, yang memiliki peran sebagai tokoh perguruan pencak silat di Tulungagung dan aktif di sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga melakukan pembunuhan karena dilanda rasa cemburu.

"Profil pelaku menunjukkan dia sering berkomunikasi dengan aparat kepolisian di wilayah Tulungagung dan Trenggalek melalui perannya di LSM," katanya. 

Pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam. Saat itu, Antok mengundang korban untuk bertemu.

Di kamar hotel, Antok mencekik korban hingga tewas, kemudian memutilasi tubuhnya menggunakan pisau yang dibeli di minimarket.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Koper merah berisi potongan tubuh korban ditemukan warga pada Kamis (23/1). Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Antok di sebuah jalan di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari.

"Kami melibatkan Bidang Laboratorium Forensik untuk memastikan bukti ilmiah yang kuat dalam kasus ini," ujar Farman.

Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Kronologi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved