Sabtu, 7 Maret 2026

Suami Aniaya Istri di Gorut

Wanita Gorontalo Sterlin Moilo Dianiaya Suami Gara-Gara Kerja di Weda, Anak Diancam Tak Diberi Makan

Menurut Banit Reskrim Brigpol Syahril Kamasi, insiden tersebut bermula dari hubungan rumah tangga yang retak akibat keputusan pasangan suami istri ini

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Wanita Gorontalo Sterlin Moilo Dianiaya Suami Gara-Gara Kerja di Weda, Anak Diancam Tak Diberi Makan
Getty
Seorang istri di Gorontalo Utara dianiaya suami, diminta berhenti kerja di Weda. 

Tidak berhenti sampai di situ, Aprianto mengambil tindakan yang lebih kejam.

Ia mengambil anak-anak mereka secara paksa dari rumah mertuanya di Desa Buloila. 

Anak-anak tersebut bahkan dijambak rambutnya saat diambil.

Aprianto kemudian mengancam Sterlin, mengatakan bahwa anak-anak akan disiksa dan tidak diberi makan jika ia tetap menolak pulang.

Sterlin yang khawatir akan keselamatan anak-anaknya memutuskan untuk kembali.

Namun, dalam perjalanan ke Kecamatan Tolinggula, suaminya menghadang mobil yang ditumpanginya di Desa Kasiah, Kecamatan Sumalata.

Saat menghentikan mobil secara paksa, Aprianto langsung mencari istrinya.

Ketika Sterlin menolak memberikan telepon genggamnya, Aprianto melampiaskan amarahnya dengan menjambak rambut, membenturkan kepala istrinya ke kursi mobil, hingga menyeretnya keluar dari kendaraan.

Ia juga memukul dan menendang istrinya secara brutal. Tidak puas sampai di situ, Aprianto membakar koper milik istrinya yang berisi pakaian, uang, dan kartu ATM.

Sterlin mengalami luka memar di wajah dan tubuh akibat kekerasan tersebut. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Sumalata pada hari yang sama.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi, termasuk seorang sopir yang berada di lokasi kejadian. Namun, beberapa saksi belum memberikan keterangan dengan alasan masih merawat anak atau sedang berada di luar kota.

"Kami akan terus melengkapi administrasi dan meminta keterangan saksi. Jika pelaku tidak hadir dalam dua panggilan, kami akan menetapkannya sebagai tersangka dan mengeluarkan daftar pencarian orang," ujar Brigpol Syahril.

Pelaku dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Polisi kini tengah berupaya menangkap Aprianto yang telah melarikan diri.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat ancaman dan kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi namun sering kali tidak dilaporkan.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan KDRT.

Sterlin kini berjuang untuk keadilan, meski menghadapi trauma fisik dan emosional yang mendalam.

Aparat berharap saksi segera bersedia memberikan keterangan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved