Sabtu, 14 Maret 2026

Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

'Terdakwa Senyum Hakim Curiga' Nurhalisa Abdullah Terlalu Santuy di Sidang Kosmetik Ilegal Gorontalo

Nurhalisa Abdullah menampakkan wajah sumringah saat sidang kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 'Terdakwa Senyum Hakim Curiga' Nurhalisa Abdullah Terlalu Santuy di Sidang Kosmetik Ilegal Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
Nurhalisa Abdullah menjalani sidang kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo. Sidang lanjutan ini berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

Karena hal ini para korban kompak melaporkan jualan Nurhalisa Abdullah ke BPOM Gorontalo. 

Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo

Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka

Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan penyebab Nurhalisa Abdullah jadi tersangka kasus skincare ilegal hingga ditahan Kejari.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan penyebab Nurhalisa Abdullah jadi tersangka kasus skincare ilegal hingga ditahan Kejari. (Kolase TribunGorontalo.com)

Diberitakan sebelumnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengungkap penyebab Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Hal itu imbas laporan masyarakat terkait dugaan kosmetik berbahaya yang dijual Elis melalui live streaming dan postingan promosi.

Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan dari produk yang dijual Nurhalisa Abdullah.

"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya

Lebih lanjut Stepanus mengatakan hasil racikan kosmetik dijual di media sosial tanpa izin edar.

"Dan itu secara tidak langsung memakai nama sendiri," tuturnya.

Tak hanya itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia menghimbau agar melakukan pengecekan terhadap barang yang dibeli.

"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tegasnya. 

Selain itu berdasarkan imbauan BPOM, meracik kosmetik atau skincare sendiri tidak dianjurkan karena bisa membahayakan kulit dan melanggar peraturan.

Meracik kosmetik sendiri bisa menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, atau efek samping lainnya. Misalnya, menggunakan bahan aktif yang terlalu banyak atau tidak seimbang bisa menyebabkan kulit terbakar, kemerahan, atau jerawat. 

Setidaknya 4 bahaya meracik skincare sendiri. Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.

Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved