Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
'Terdakwa Senyum Hakim Curiga' Nurhalisa Abdullah Terlalu Santuy di Sidang Kosmetik Ilegal Gorontalo
Nurhalisa Abdullah menampakkan wajah sumringah saat sidang kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nurhalisa-Abdullah-menjalani-sidang-kasus-kosmetik-ilegal.jpg)
Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.
Sementara Ebudo miliknya disebut memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Hanya saja, kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo.
Adapun produk Roro bukanlah bagian dari Ebudo.
Juga Elis sejatinya mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.
"Klien kami dituntut dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen tapi JPU bilang tidak bisa menghadirkan ahli khusus perlindungan konsumen," ujarnya.
Hariyanto berharap kliennya dapat menerima putusan seadil-adilnya.
"Hakim kan punya keyakinan, mudah-mudahan ia dapat memutus semua dengan keyakinannya," pungkasnya.
Sebelumnya kosmetik Ebudo milik Elis sempat memakan korban hingga gatal-gatal dan perih.
Kosmetik yang disebut-sebut 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan efek samping serius pada kulit.
Korban DM dan CG ini membeli kosmetik berbahaya dari live streaming Facebook Owner Ebudo.
Masalah serupa juga dialami oleh konsumen berinisial DM. Ia sempat berniat jadi reseller dari Owner Ebudo.
Namun ia mengurungkan niatnya setelah menggunakan kosmetik dari Nurhalisa.
Rata-rata korban memiliki keluhan yang serupa yakni perih di bagian hingga gatal-gatal di bagian yang terkena produk.