SPMB Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Kini Ganti Nama, Berikut Skema Baru SPMB Zonasi 2025
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) ganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPDB-ganti-nama-jadi-SPMB-ffff.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) ganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Saat ini, Pemerintah sedang menyusun skema baru PPDB atau SPMB untuk jalur zonasi tahun 2025.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.
Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Selain itu, kata Biyanto, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Biyanto mengungkapkan, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ungkapnya.
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," ungkapnya.
Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," ucap Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi di evaluasi.
Terkait hal itu, Prof. Abdul Mu'ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB. Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Skema Baru PPDB Zonasi 2025: Ganti Nama hingga Pakai Jarak Rumah-Sekolah
| Kisah Fatmawaty Mile, Kepsek SD Tibawa Gorontalo Rela 3 Kali Ganti Kendaraan Tiap Hari Demi Murid |
|
|---|
| Identitas Penambang Pohuwato yang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas, Keluarga Curiga? |
|
|---|
| Nama-nama 171 Kepala Sekolah Dilantik Bupati Gorontalo Hari Ini 6 Maret 2026 |
|
|---|
| Breaking News: Bupati Gorontalo Lantik serta Kukuhkan 19 Korwil dan 171 Kepala Sekolah |
|
|---|
| Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 6 Maret 2026: Pertamax hingga Dexlite Kompak Naik, Cek Daftarnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.