Pagar Laut Tanggerang
Pemerintah Denda hingga Rp 18 Juta per Kilometer untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Denda tersebut akan dihitung berdasarkan panjang pagar laut, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 18 juta per kilometer.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pembongkaran-pagar-laut-di-Tanggerang-oleh-TNI.jpg)
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, mengatakan bahwa pembongkaran ini adalah perintah dari Presiden, yang disampaikan melalui Kepala Staf Angkatan Laut.
"Perintah ini langsung diberikan oleh Presiden, yang diwakili oleh Kepala Staf Angkatan Laut," ujar Harry di Tangerang pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Sebanyak 600 personel TNI AL diterjunkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut tersebut.
Mereka bekerja bersama dengan warga sekitar untuk mengatasi fenomena yang telah menjadi perhatian publik ini.
"Hari ini kami bersinergi bersama masyarakat untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut yang telah menjadi viral," tambah Harry.
Dari 600 personel TNI AL yang dilibatkan, tiga pasukan khusus turut serta dalam operasi ini, yakni Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
Keterlibatan Dislambair diperlukan untuk mengukur kedalaman dan kondisi patok bambu yang telah terpasang di dasar laut.
"Kami perlu mengetahui seberapa dalam patok-patok itu tertanam dan berapa lama mereka sudah ada," jelas Harry.
Pembongkaran pagar laut ini merupakan langkah serius pemerintah untuk menangani isu legalitas dan kepemilikan yang menyertainya, serta menegakkan ketertiban di perairan Indonesia.(*)