Pagar Laut Tanggerang

Pemerintah Denda hingga Rp 18 Juta per Kilometer untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Denda tersebut akan dihitung berdasarkan panjang pagar laut, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 18 juta per kilometer.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Denda hingga Rp 18 Juta per Kilometer untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang
TribunNews
Pembongkaran pagar laut di Tanggerang oleh TNI. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi bahwa pemilik pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif.

Denda tersebut akan dihitung berdasarkan panjang pagar laut, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 18 juta per kilometer (km). 

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan mengambil alih penyelidikan lebih lanjut.

"Penerapan sanksi administratif memang menjadi langkah pertama dari kami, namun jika terdapat pelanggaran hukum lebih lanjut, kepolisian akan menangani masalah pidananya," jelas Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pagar laut yang ditemukan di Tangerang ini memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer, dan proses penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab masih berlangsung.

Trenggono bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, dalam melacak pemilik pagar laut tersebut.

Nusron sebelumnya menyebutkan bahwa ada dua pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar tersebut.

Sementara itu, pembongkaran pagar laut sudah dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025, setelah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Langkah ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk segera menuntaskan masalah ini.

Penemuan pagar laut tersebut berawal dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024, yang menyebutkan bahwa pagar laut itu dibangun tanpa izin yang sah.

Pemerintah menegaskan bahwa tindak lanjut dari kasus ini akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembongkaran Pagar Laut

Fenomena kemunculan pagar laut di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Tangerang, membuat heboh masyarakat.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang ini ditemukan pertama kali dan memicu penemuan pagar serupa di wilayah lain, seperti Bekasi dan seberang Pulau C Jakarta Utara.

Namun, kini pagar laut di Tangerang mulai dibongkar sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved