Pagar Laut Tanggerang
Pemerintah Denda hingga Rp 18 Juta per Kilometer untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Denda tersebut akan dihitung berdasarkan panjang pagar laut, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 18 juta per kilometer.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pembongkaran-pagar-laut-di-Tanggerang-oleh-TNI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi bahwa pemilik pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif.
Denda tersebut akan dihitung berdasarkan panjang pagar laut, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 18 juta per kilometer (km).
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan mengambil alih penyelidikan lebih lanjut.
"Penerapan sanksi administratif memang menjadi langkah pertama dari kami, namun jika terdapat pelanggaran hukum lebih lanjut, kepolisian akan menangani masalah pidananya," jelas Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pagar laut yang ditemukan di Tangerang ini memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer, dan proses penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab masih berlangsung.
Trenggono bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, dalam melacak pemilik pagar laut tersebut.
Nusron sebelumnya menyebutkan bahwa ada dua pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar tersebut.
Sementara itu, pembongkaran pagar laut sudah dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025, setelah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Langkah ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk segera menuntaskan masalah ini.
Penemuan pagar laut tersebut berawal dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024, yang menyebutkan bahwa pagar laut itu dibangun tanpa izin yang sah.
Pemerintah menegaskan bahwa tindak lanjut dari kasus ini akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembongkaran Pagar Laut
Fenomena kemunculan pagar laut di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Tangerang, membuat heboh masyarakat.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang ini ditemukan pertama kali dan memicu penemuan pagar serupa di wilayah lain, seperti Bekasi dan seberang Pulau C Jakarta Utara.
Namun, kini pagar laut di Tangerang mulai dibongkar sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, mengatakan bahwa pembongkaran ini adalah perintah dari Presiden, yang disampaikan melalui Kepala Staf Angkatan Laut.
"Perintah ini langsung diberikan oleh Presiden, yang diwakili oleh Kepala Staf Angkatan Laut," ujar Harry di Tangerang pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Sebanyak 600 personel TNI AL diterjunkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut tersebut.
Mereka bekerja bersama dengan warga sekitar untuk mengatasi fenomena yang telah menjadi perhatian publik ini.
"Hari ini kami bersinergi bersama masyarakat untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut yang telah menjadi viral," tambah Harry.
Dari 600 personel TNI AL yang dilibatkan, tiga pasukan khusus turut serta dalam operasi ini, yakni Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
Keterlibatan Dislambair diperlukan untuk mengukur kedalaman dan kondisi patok bambu yang telah terpasang di dasar laut.
"Kami perlu mengetahui seberapa dalam patok-patok itu tertanam dan berapa lama mereka sudah ada," jelas Harry.
Pembongkaran pagar laut ini merupakan langkah serius pemerintah untuk menangani isu legalitas dan kepemilikan yang menyertainya, serta menegakkan ketertiban di perairan Indonesia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.